Buru Sjamsul Nursalim, KPK akan Minta Bantuan Interpol
Agus Rahardjo
By: admin
12 Jun 2019 18:05
 
 

Jakarta (BM) - KPK akan meminta bantuan Interpol untuk mencari keberadaan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, di Singapura. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kita kan punya banyak teman di luar. Salah satunya dengan Interpol, kemudian dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) dengan teman-teman dari lembaga lain di luar lah mudah-mudahan ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Agus mengatakan Sjamsul Nursalim kini dibutuhkan kehadirannya untuk proses penyidikan. Namun Agus belum tahu soal sudah dikirimkannya red notice ke Interpol.

"Saya perlu cek dulu karena anak-anak langsung otomatis, saya perlu cek tapi," katanya.

"Biasanya kalau sudah tersangka, penyidikan mereka akan sangat membantu," kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ingin berkas perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim, segera rampung. KPK ingin proses persidangan segera digelar.

"Tetapi yang jelas kita harus masuk secepatnya prosesnya di pengadilan, ya itu dulu," ujar Saut kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (12/6).

KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ke Singapura. Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SPDP dikirimkan KPK ke Singapura pada 17 Mei 2019. Tiga lokasi yakni The Oxley, Clum Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd. SPDP untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya ke rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel

"Ya kan bagaimana pun kita sudah mengimbau berapa kali (agar pulang)," kata Saut.

Tapi Saut tak menjawab lugas soal rencana meminta agar Sjamsul Nursalim ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Banyak cara, banyak cara yang bisa dipakai. Itu banyak cara yang bisa kita pakai, itu banyak cara yang bisa kita pakai kita bilang," katanya.

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN.     

Ia dan istrinya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

KPK Telusuri Aset

Sementara itu, KPK juga memastikan melakukan penelusuran terhadap aset milik Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang berasal dari duit dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Hal ini tak lepas dari penetapan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nuraslim sebagai tersangka.

"Proses yang dilakukan saat ini adalah asset tracing. Jadi kami menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka dan juga pokok perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

Hal itu, kata Febri dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset keuangan negara. Mengingat kasus ini mengakibatkan keuangan negara dirugikan setidaknya sebesar Rp4,58 triliun.

"Artinya apa, kami berharap Rp4,58 triliun ini bisa dirampas untuk negara dan kemudian dikembalikan ke masyarakat. Kalau teknisnya bagaimana, itu sesuai dengan Hukum acara yang berlaku," kata Febri.

KPK, ujar Febri, akan menelusuri seluruh aset Sjamsul yang berasal dari 'cipratan' duit korupsi BLBI itu, baik itu atas nama Sjamsul maupun nama lain. Sebab, aset milik Sjamsul bisa diatasnamakan siapapun. Namun, KPK akan menyasar sang pengendali utama aset alias Beneficial Ownership (BO).

"Kita tahu ada yang disebut dengan BO, Beneficial Owner, yang bisa saja namanya tercantum atau tidak tercantum di sebuah struktur perusahaan. KPK pasti juga akan menelusuri semua informasi yang ada terkait dengan kepemilikan aset," papar Febri.

Febri mengatakan KPK akan menelusuri aset Sjamsul baik itu di Indonesia maupun di luar negeri. Untuk aset di luar negeri, KPK akan berkoordinasi dengan otoritas luar negeri guna mencari aset Sjamsul.

"Tapi tentu dengan proses koordinasi dengan otoritas negara setempat karena KPK tidak bisa masuk melakukan tindakan-tindakan hukum di luar yurisdiksi Indonesia. Koordinasi internasional itu perlu dilakukan," kata Febri. (det/cnn/tit)


Create Account



Log In Your Account