Cabuli Anak Yatim, Pengurus Panti Divonis 7,5 Tahun
Terdakwa Alyuda Djojo Siemitro alias Yuda usai menjalani persidangan.
By: admin
17 Jan 2018 18:34
 
 

SURABAYA (BM) - Alyuda Djojo Siemitro, pengurus Panti Asuhan Cinta Kasih Teresa divonis 7,5 tahun penjara. Sebagai terdakwa, Alyuda dinyatakan terbukti bersalah telah mencabuli anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan tempatnya bekerja.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Anne Rusiana menegaskan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Alyuda Djojo Siemitro,” ujarnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/1/2018).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan. “Jika tidak bisa membayar hukuman denda, terdakwa wajib menjalani kurungan selama satu bulan,” terang hakim Anne.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan oleh terdakwa. “Saya pikir-pikir,” kata terdakwa kepada hakim Anne.

Perlu diketahui, aksi pencabulan dilakukan Alyunda terhadap anak Panti Asuhan Cinta Kasih Teresa telah berlangsung selama 2 tahun. Alyunda sebagai salah satu pengurus Panti Asuhan Cinta Kasih Teresa mencabuli anak asuhannya seminggu dua kali.

Namun aksi bejat Alyunda akhirnya berhenti setelah pihak Yayasan Panti Asuhan melaporkan kejadian ini ke polisi. Atas laporan itulah, terdakwa yang telah bekerja selama 13 tahun berhasil ditangkap di kostnya yang berlokasi di Jalan Pucang Jajar Utara, Surabaya. (arf/tit)


Create Account



Log In Your Account