Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Eggi Sudjana saat keluar dari rutan Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2019).
By: admin
24 Jun 2019 20:30
 
 

Jakarta (BM) - Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Penahanan Eggi ditangguhkan atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Setelah dilihat, dievaluasi, pada hari ini Senin tanggal 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco dikabulkan oleh penydik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6).

Argo mengatakan ada dua surat pengajuan yang disampaikan Eggi Sudjana. Surat pertama yakni dari pihak keluarga dan dari Sufmi Dasco Ahmad.

Dari dua surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut, penyidik kemudian melakukan evaluasi. Argo menuturkan ada beberapa alasan dari penyidik sehingga mengabulkan penangguhan penahanan untuk Eggi.

Pertama, penyidik menilai kooperatif. Kedua, Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. "Intinya semuanya sudah dievaluasi penydik dan sudah dikabulkan oke," ujar Argo.

Argo menyampaikan usai dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, Eggi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," tutur Argo.

Pantauan di lokasi, Eggi terlihat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.15 WIB. Eggi yang mengenakan baju tahanan tersebut tampak dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tak diketahui pasti apa tujuan Eggi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sampai berita ini diturunkan, Eggi terpantau masih berada di dalam ruangan.

Sebelummnya, polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) untuk 20 hari ke depan.

Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Polisi kemudian memperpanjang masa tahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sebab masa tahanan sebelumnya berakhir pada 2 Juni. Selain itu, polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

 

Tebar Senyum

Raut semringah ditunjukan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, sesaat sebelum dirinya mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana yang masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB.

Dirinya tampak mengumbar senyum kepada awak media. Tidak banyak kata yang terucap dari politikus PAN tersebut.

Ia hanya mengucap syukur atas pengabulan penangguhan penahanan terhadap dirinya. "Alhamdulilah," tutur Eggi lalu tersenyum.

Awak media kemudian menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Eggi Sudjana. Namun, seorang kuasa hukum Eggi Sudjana memintanya untuk tidak menjawab. Eggi Sudjana lalu naik ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (tri/cnn/tit)


Create Account



Log In Your Account